Penelitian ini dilakukan oleh Communication for Change (C4C) bersama Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) untuk mengetahui bagaimana pandangan masyarakat Indonesia terhadap aturan ambang batas pencalonan kandidat presiden, yang dikenal juga sebagai electoral threshold.
Aturan tersebut menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai hanya bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden jika mereka memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya. Penelitian ini bertujuan untuk memahami seberapa banyak masyarakat yang mengetahui aturan tersebut beserta sentimen mereka.
Survei opini publik dilakukan secara daring pada November 2021 dengan melibatkan 502 responden. Data dikumpulkan melalui Google Surveys dengan metode convenience sampling. Sampel disesuaikan dengan proporsi populasi pengguna internet berusia 18 ke atas di Indonesia. Karena topik politik dianggap sensitif, hampir semua pertanyaan menyertakan opsi “tidak mau menjawab”, sesuai dengan kebijakan Google Surveys.
Walaupun aturan ambang batas pencalonan kandidat presiden sudah tidak lagi berlaku sejak Januari 2025, hasil penelitian ini diharapkan tetap berguna bagi masyarakat sipil. Temuan ini bisa menjadi bahan pertimbangan untuk mendorong diskusi publik, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan sistem pemilu yang lebih terbuka dan adil di masa depan.


