bg top image

Pendanaan partai politik di Indonesia

Penelitian kuantitatif melalui survei opini publik untuk memahami pandangan masyarakat terhadap pendanaan partai politik di Indonesia

Communication for Change (C4C) mengadakan survei opini publik bersama Transparency International Indonesia (TII) untuk memahami pandangan masyarakat terhadap pendanaan partai politik di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menggali sejauh mana pemahaman masyarakat awam tentang pendanaan partai, serta sentimen mereka terhadap isu tersebut.

Survei opini publik dilakukan secara daring pada November 2021 menggunakan platform Google Surveys. Sebanyak 501 responden berpartisipasi dalam survei ini. Pemilihan responden dilakukan dengan metode convenience sampling, dan disesuaikan dengan proporsi populasi pengguna internet usia 18 tahun ke atas di Indonesia. Karena topik politik dianggap sensitif, hampir semua pertanyaan menyertakan opsi “tidak mau menjawab”, sesuai dengan kebijakan Google Surveys.

Hasil penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi masyarakat sipil. Temuan ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam mendorong keterlibatan publik untuk menuntut transparansi dalam sistem pendanaan partai politik. Dengan meningkatnya transparansi terhadap sumber pendanaan partai, diharapkan praktik korupsi politik di Indonesia dapat berkurang.

Temuan utama

  • Sebagian besar responden tidak mengetahui dari mana sumber dana partai politik berasal. Hampir sepertiga (32%) responden menjawab ‘tidak tahu’. Hasil perhitungan skor pemahaman responden terkait sumber dana partai juga rendah. Mayoritas responden hanya mendapatkan skor 0 atau 1 dari total 5 pertanyaan. Rata-rata skor yang diperoleh sebesar 0.9, yang menunjukkan bahwa sebagian besar responden hanya bisa menjawab 1 pertanyaan dengan benar atau menjawab ‘tidak tahu’. 
  • Pengetahuan responden terhadap aturan pelaporan keuangan partai juga tergolong rendah. Sebanyak 76% responden tidak tahu bahwa tidak ada undang-undang yang mewajibkan partai politik untuk melaporkan seluruh sumber dananya secara jujur dan terbuka.

Pengetahuan responden tentang sumber pemasukan partai:

  • Sebanyak 28% responden menduga praktik pelaporan sumber dana yang tidak transparan merupakan hal yang umum terjadi di semua partai politik. Sebaliknya, 19% percaya bahwa praktik tersebut tidak pernah terjadi. Sementara itu, 30% mengaku tidak tahu dan 19% memilih tidak menjawab.
  • Walaupun sebagian besar responden memiliki pengetahuan tentang sumber dana partai yang minim, lebih dari setengah (53%) responden setuju bahwa praktik pelaporan tidak transparan merupakan salah satu penyebab utama korupsi di Indonesia. Temuan ini menunjukkan bahwa masyarakat dapat melihat adanya hubungan antara intransparansi pelaporan sumber dana dengan korupsi politik.

Persepsi responden tentang intransparansi partai merupakan salah satu penyebab korupsi:

  • Hanya sepertiga responden (33%) yang merasa marah dengan pernyataan “partai dibiarkan tidak melaporkan pemasukan dengan jujur dan terbuka”. Sisanya tidak merasa apa-apa (16%), merasa senang (10%), atau memilih tidak menjawab (42%). Kurangnya perasaan marah ini menunjukkan bahwa sebagian besar responden belum melihat situasi tersebut sebagai bentuk ketidakadilan atau pelanggaran moral.
  • Hampir separuh (47%) responden setuju jika pemilih bersatu menyuarakan perubahan aturan dan undang-undang, maka semua partai politik akan melaporkan seluruh pemasukannya secara jujur dan terbuka.
  • Namun sayangnya, sebagian besar responden masih enggan untuk dikenal sebagai pendorong perubahan. Sebanyak 36% responden menyatakan keberatan jika dianggap sebagai bagian dari kelompok yang menuntut perubahan aturan dan undang-undang. Hanya 17% yang tidak keberatan, sementara mayoritas (47%) memilih tidak menjawab pertanyaan ini.

Perasaan responden terhadap pernyataan “partai dibiarkan tidak melaporkan pemasukan dengan jujur dan terbuka”:

Tabel & grafik

Jelajahi hasil survei opini publik kami di bawah ini!

*Grafik berikut menampilkan data mentah (raw data), sedangkan temuan utama telah disesuaikan (weighted) agar mencerminkan proporsi populasi nasional berdasarkan jenis kelamin dan kelompok usia. Oleh karena itu, angka dalam temuan utama dapat berbeda dari yang ditampilkan pada grafik.

Penerbit
Bahana
Jumlah sampel (N)
501
Rentang usia sample
Usia 18 hingga 33 tahun
Tahun
4 – 12 November 2021
Metode sampling
Convenience sampling
Metode
Survei berbasis situs secara daring menggunakan Google Surveys

Kutip artikel ini

Jika ingin mengutip artikel, silahkan gunakan kutipan dibawah ini:

Bahana (2025) - “Pendanaan partai politik di Indonesia” Published online at https://labnarasi.id. Retrieved from: https://labnarasi.id/topik/pendanaan-partai-politik-di-indonesia/ [Online Resource]
BibTeX citation
@article{pendanaan-partai-politik-di-indonesia,. author = {Bahana},. title = {Pendanaan partai politik di Indonesia},. journal = {Demokrasi},. year = {2025},. note = {https://labnarasi.id/topik/pendanaan-partai-politik-di-indonesia/}.}